Patroli Mengamankan Kawasan TN Kerinci Seblat
Keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan secara umum telah dituangkan dalam undang-undang kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 48 ayat 2 perlindungan hutan pada hutan negara dilakukan oleh pemerintah, dan ayat 5 untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan […]
Patroli Mengamankan Kawasan TN Kerinci Seblat Read More »

