Berbagi Ruang Manusia dan Hidupan Liar

Selama berlangsungnya masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas dan adanya anjuran menjaga jarak, TFCA-Sumatera turut mengisinya dengan berbagai webinar, podcast dan partisipasi sebagi narasumber pada kegiatan serupa yang marak terjadi di berbagai tempat dan institusi.  Pada salah satu kesempatan diskusi, Samedi, Direktur Program TFCA-Sumatera menyampaikan materi  berjudul Berbagi ruang manusia dan hidupan liar: Mungkinkah?

Pada paparannya Samedi menyampaikan bahwa salah satu persoalan konservasi yang sering ditemui di lapangan adalah soal konflik antara satwa dan manusia.  Manusia dan satwa ‘memperebutkan’ ruang dan sumberdaya yang terbatas, walau sebenarnya dalam konteks ini superioritas spesies sapiens terhadap spesies lain sungguh tidak sebanding.  Manusia memiliki segala perangkat yang dibutuhkan untuk menguasai sumberdaya sementara mahluk lain harus ‘menyesuaikan diri’, terdesak oleh kepentingan manusia yang memiliki kebutuhan ruang yang semakin besar.  Selain itu, ada juga konflik yang dikategorikan tindak pidana, dimana manusia mengeksploitasi hidupan liar untuk diperdagangkan atau dikonsumsi dengan maksud tertentu.

Dalam konteks berebut ruang, manusia yang sering disebut sebagai penguasa atau khalifah alam, haruslah memiliki kearifan untuk dapat hidup berdampingan dan berbagi ruang. Bila terjadi konflik, harus dipahami bahwa satwa bukanlah bermaksud untuk mencelakai manusia.  Satwa butuh sumber makanan dan air untuk bertahan hidup.

Sebagai mahluk yang berbudi dan berakal , maka manusia harus memahami strategi untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan mahluk lain.   Perlu adanya kebijakan yang menyediakan ruang bagi satwa liar.

Namun bagaimana menyiasati adanya konflik yang terus terjadi dan soleh tidak pernah selesai ini?  Bagaimana agar manusia dapat berperan untuk memberikan kehidupan yang ‘adil’ bagi satwa?  Setidaknya ada beberapa kiat di bawah ini yang dapat memberikan inspirasi untuk menengahi konflik manusia satwa:

  1. Resolusi konflik
  • Penggunaan Pengusir Alami. Untuk mencegah satwa masuk kedalam lingkungan manusia, dapat digunakan bahan yang tidak disukai satwa, seperti cabe, tembakau untuk mencegah gajah liar, lebah, dan sebagainya.
  • Bank Ternak. Pengembangan suatu sistem pengelolaan ternak komunal yang akan memberikan kompensasi pada masyarakat apabila ada ternaknya yang mati atau terluka.  Diharapkan tidak akan terjadi aksi balas dendam untuk membunuh satwa yang mengganggu manusia.
  • Penyediaan tandon air. Di daerah yang mengalami kekeringan, manusia menyediakan titik titik air untuk mencegah satwa liar masuk pemukiman.
  • Ekowisata. Setelah masyarakat belajar hidup berdampingan dengan satwa liar, aktifitas wisata ramah alam dapat dikembangkan, sehingga desa-desa sekitar kawasan justru mendapat berkah dari hidup berdekatan dengan satwa liar.
  1. Menyediakan Ruang Melalui “Kebijakan Hijau”
  • Mengarusutamakan Keanekaragaman Hayati di dalam Penataan Ruang. Berdasarkan UU 32 tahun 2009 dijelaskan bahwa di dalam penyusunan RTRW berkelanjutan harus didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  • Membangun tempat perlindungan satwa di luar Kawasan Konservasi. Hal yang perlu diperhatikan antara lain identifasi kekayaan hayati, ketersambungan kawasan, kawasan ekosistem esensial, pengalaman masyarakat sat berhubungan dengan satwa liar
  • Mengembangkan inovasi dan adaptasi melalui skema asuransi. Seperti lazimnya asuransi kesehatan, perlu dikembangkan adanya skema kompensasi yang menjadi jaring penyangga bila jatuh korban konflik, perbaikan sistem peringatan dini dan membangun sistem informasi pelaporan konflik yang mudah diakses. (as)

Sorotan Utama

Januari 9, 2026
Air yang Datang dari Hutan yang Hilang
Desember 12, 2025
Tak Terlihat, Tak Terdengar: Nasib Satwa Kunci Sumatera di Tengah Banjir Besar
Desember 9, 2025
Banjir Sumatera dan Nasib Satwa Kunci yang Kian Terdesak
Bagikan
Scroll to Top