faq
Frequently Asked Question
Tentang Program Hibah
Apa itu Siklus Hibah TFCA-Sumatera?
Siklus Hibah TFCA-Sumatera adalah program pendanaan yang mendukung inisiatif konservasi untuk melindungi dan memulihkan populasi spesies terancam punah (seperti Harimau, Gajah, Orangutan, dan Badak Sumatra) serta habitatnya di Sumatra. Program ini ditujukan bagi LSM, kelompok masyarakat, dan akademisi yang berkomitmen dalam penyelamatan keanekaragaman hayati.
Apa saja tema dan fokus pendanaan hibah ini?
Proposal harus mencakup salah satu dari tema berikut: 1).Konservasi Gajah Sumatra; 2) Konservasi Orangutan Sumatra dan Orangutan Tapanuli; 3).Konservasi Harimau Sumatra; 4).Dukungan teknologi konservasi satwa terancam punah; 5.Dukungan pengembangan kebijakan konservasi.
Berapa lama jangka waktu pelaksanaan proyek?
Proyek dapat berlangsung selama 1–2 tahun, dengan indikator keberhasilan yang jelas.
Apakah ada biaya untuk mengajukan proposal?
Tidak. Pengajuan proposal gratis tanpa biaya pendaftaran.
Kalayakan dan Persyaratan Pengusul
Siapa yang bisa mengajukan proposal hibah?
Hibah terbuka untuk: a). LSM/Organisasi Konservasi yang berbadan hukum dan memiliki rekam jejak di bidang lingkungan; b)Kelompok Masyarakat (KSM) dengan rekomendasi dari pemerintah desa/lembaga terkait. c) Perguruan Tinggi yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal.
Apakah pengaju proposal harus berbentuk konsorsium?
Pengaju proposal tidak harus selalu berbentuk konsorsium. Proposal dapat diajukan oleh satu lembaga (tunggal) atau gabungan beberapa lembaga (konsorsium), namun sangat disarankan berkonsorsium untuk lansekap yang sama
Apakah anggota konsorsium juga harus melakukan registrasi pada form pendaftaran?
Anggota konsorsium tetap harus melakukan pendaftaran pada sistem registrasi/pendaftaran proposal.
Apakah NGO asing boleh mengajukan dan menerima pendanaan ini?
NGO asing tidak dapat mengajukan dan menerima pendanaan ini, namun NGO asing dapat menjadi bagian dari anggota konsorsium dan menjalankan kegiatan yang telah disetujui di dalam proposal konsorsiun dengan dana hibah TFCA.
Apakah lembaga pengusul boleh mengirimkan lebih dari satu proposal?
Prinsipnya boleh. Namun ketentuan TFCA-Sumatera, satu lembaga mitra yang sedang menerima hibah TFCA-Sumatera tidak dapat menerima hibah baru sehingga dengan logika ini maka pengusul yang menyampaikan lebih dari satu proposal akan diseleksi proposal mana yang paling baik. Kecuali jika satu lembaga tersebut menjadi anggota lebih dari satu konsorsium untuk lebih dari satu proposal yang berbeda (dengan ketentuan satu lembaga hanya dapat menjadi lead consortium untuk satu proposal)
Proses Pendaftaran dan Tengat Waktu
Kapan batas akhir pengajuan proposal?
Tenggat penerimaan proposal ditunggu hingga 1 September pukul 24.00, mundur dari sebelumnya dengan tenggat 31 Agustus 2025. Proposal yang terlambat atau tidak memenuhi panduan tidak akan diproses.
Bagaimana cara mengajukan proposal?
1) Unduh panduan dan template proposal melalui tautan yang disediakan https://bit.ly/DokumenPanduanSH11; Buat proposal lengkap dan lampiran sesuai ketentuan. Kirim proposal lengkap + lampiran ke: htps://bit.ly/RegistrasiSH11
Di mana saya bisa mendapatkan update tentang perkembangan proposal?
Ikuti Sosial Media kami untuk update terbaru lewat website tfcasumatera.org dan pantau terus dan ikut Instagram Administrator TFCA-Sumatera di @tfca_sumatera. Bila proponen gtelah mendaftar dan diterima untuk meneruskan pross seleksi, akan tersedia dashboard yang menginformasikan perkembangan proposal yang diajukan.
Kriteria dan Penilaian Proposal
Apa kriteria seleksi proposal?
Prioritas diberikan kepada proposal yang: 1) Memiliki pendekatan inovatif dan kolaboratif; 2). Melibatkan pemangku kepentingan lokal; 3) Memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Apakah boleh mengirimkan proposal untuk daerah yang berada di luar kawasan prioritas yang ditetapkan?
Bila lokus proposal kegiatan yang diusulkan berada di luar kawasan prioritas, proposal akan dianggap tidak urgent atau tidak prioritas TFCA-Sumatera, namun akan tetap dipertimbangkan apabila memiliki nilai konservasi penting dan khusus atau masih berhubungan dengan tindakan di lokasi prioritas.
Apakah lembaga pengusul boleh mengirimkan satu proposal berisi lebih dari satu isu atau satu spesies?
Prinsipnya boleh. Namun TFCA-Sumatera akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kapasitas lembaga (baik sebagai pengusul sendiri maupun sebagai lead konsorsium) dalam mengelola proyek, serta mempertimbangkan isu yang paling urgent untuk ditangani.
Anggaran dan Pendanaan
Berapa besar anggaran maksimal yang boleh diajukan untuk setiap proposal?
Tidak ada angka maksimum yang ditetapkan sebagai patokan/pagu proposal, namun agar proposalnya mempunyai ukuran anggaran yang proporsional, diperlukan konsultasi dengan otorita setempat (BKSDA/BTN) dan/atau Direktorat KSG (untuk yang lintas provinsi) yang diharapkan dapat mengkoordinasikan pengusul di wilayahnya.
Apakah keterlibatan swasta/co-funding harus disertakan saat pendaftaran?
Keterlibatan swasta merupakan nilai lebih dalam penilaian proposal, namun demikian komitmen swasta atau co-funding tidak wajib disertakan pada saat pendaftaran, bisa disusulkan kemudian hingga menjelang proyek dimulai.
Apakah hibah ini boleh diperuntukkan untuk membangun infrastruktur konservasi?
Tergantung bentuk infrastruktur yang dimaksud. Bila sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan upaya konservasi yang diusulkan, pembangunan infrastruktur masih memungkinkan, sepanjang proporsional dengan keseluruhan usulan kegiatan.
Apakah NGO pengaju proposal boleh berkonsorsium dengan swasta?
Bisa, namun pendanaan tidak bisa ditujukan untuk mendanai aktivitas yang dilakukan oleh swasta. Dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan pihak swasta tidak dapat memakai dana asal hibah TFCA
Administrasi dan Dokumen Pendukung
Apakah surat rekomendasi dari kementerian bisa diganti dengan surat rekomendasi dari UPT, contohnya Balai Besar dan UPT Kawasan Konservasi atau Pemda setempat?
Bisa, sedangkan rekomendasi dari Pemda setempat diperlukan apabila kegiatan dilakukan di luar kawasan konservasi (APL).