Lanskap Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan hutan tropis penting dunia yang terletak di rangkaian pegunungan bukit barisan selatan bagian tengah. Kawasan hutan TNKS menjadi habitat bagi sejumlah populasi satwa langka seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatra, Kijang Sumatera (yang baru diketahui 2007) dan lebih dari 372 jenis burung termasuk 16 jenis burung endemik. Tidak kurang dari 436 desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan ini. Kawasan ini menjadi sangat penting dalam ekosistem pulau Sumatra dan untuk itu pada tahun 2004 kawasan ini telah didaftar masuk ke dalam World Heritage Site sebagai Cluster Mountainous Tropical Rainforest Heritage Site of Sumatra (TRHS) bersama dengan TNGL dan TNBBS.
Luas
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan salah satu Taman Nasional terluas di Indonesia dengan luasan 1.368.000 hektar (Martadireja, 2007). Lanskap kawasan ini membentang memanjang dari Utara ke Selatan mengikuti pegunungan Bukit Barisan.
Sejarah
Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat pertama kali diumumkan sebagai salah satu calon Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 tanggal 10 Oktober 1982, kawasan ini merupakan gabungan dari beberapa kawasan seperti Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata, dan Hutan Lindung. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 1049/KPTS-II/1992 tanggal 12 November 1992, berubah organisasi menjadi Unit Taman Nasional Kerinci Seblat, kemudian muncul Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 192/KPTS-II/1996 tanggal 1 Mei 1996 menetapkan Luas Kawasan TNKS 1.368.000 hektar, dan kemudian berubah luasannya melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor. 901/Kpts-II/1999 menjadi 1.375.389,867 hektar. Secara administratif taman nasional ini berada di 4 (empat) wilayah Administrasi yaitu; Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan, dan terbentang di Punggungan Bukit Barisan di Pulau Sumatera. Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu kawasan Konservasi yang menjadi ASEAN Heritage Site dan World Heritage Site dari UNESCO, dan dianggap warisan dunia karena memiliki kelengkapan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang cukup lengkap.
Tipe Ekosistem
Ekosistem didalamnya mewakili berbagai tipe ekosistem yang khas dan unik diantaranya hutan dataran rendah (low land forest), hutan bukit (hill forest), hutan sub-montana (sub-montane forest) hutan montana rendah (lower montane forest), hutan montana sedang (mid-montane forest), hutan montana tinggi (upper montane forest), padang rumput sub-alpine (sub-alpine thicket), dan lahan basah lain pada wilayah berawa.
Pada kawasan penyangga taman, terdapat kawasan hutan produksi (HP) bekas konsesi HPH yang sangat luas dan merupakan satu kesatuan dengan lanskap Taman Nasional Kerinci Seblat. Luas hutan produksi bekas konsesi HPH pada daerah penyangga TNKS di Propinsi Jambi saja mencapai 338.000 hektar.
Flora
Ekosistem TNKS juga salah satu eksosistem terkaya dengan keragaman hayati yang sangat tinggi. Menurut data Balitbangda Jambi (2009) , TNKS mempunyai 4.000 macam flora, beberapa diantaranya flora langka dan endemik seperti pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborera), bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dan bunga bangkai (Amorphophallus titanium dan A. decussilvae).
Fauna
Di kawasan TNKS erdapat 37 jenis mamalia, 139 jenis burung, 10 jenis reptil, 6 jenis amphibi dan 6 jenis primata. Kawasan ini juga menjadi habitat endemik beberapa jenis satwa langka yang dilindungi yang menjadi flegship species di ekosistem kawasan TNKS yaitu Badak Sumatera (Dicerorhinus Sumatrensis), Gajah Sumatera (Elephans Sumatrensis), Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrensis) dan Tapir (Tapirus Indicus).
Ancaman Utama
Beberapa kelemahan dalam pengelolaan, yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan dan kerusakan di dalam kawasan taman nasional, seperti pembukaan jalan melintasi TNKS, perambahan hutan, pembukaan lahan pertanian, penebangan liar, penyerobotan hutan, perburuan liar, transmigrasi dan penambangan emas. Kelemahan-kelemahan tersebut meliputi: 1) Bentuk (form) bentang alam kawasan TNKS yang memanjang (narrow elongated shape), keadaan kawasan dengan garis dan daerah batas yang panjang dan luas membuka kemungkinan dan kesempatan yang luas bagi terjadinya tekanan dan gangguan dari luar kawasan ke pusat-pusat hutan yang merupakan zona inti. 2) Terjadi gangguan dan tekanan dari masyarakat sekitar kawasan yang didorong oleh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mereka, terlebih pada kondisi krisis saat ini. 3) Adanya aktivitas pertambangan di dalam kawasan TNKS. 4) Kerusakan hutan lindung dan hutan produksi yang merupakan daerah penyangga perluasan habitat dan sosial dari Taman Nasional. 5) Masih lemahnya koordinasi dengan pihak dan instansi terkait, terutama di tingkat daerah yang mendorong terjadinya benturan kebijaksanaan. 6) Pemekaran kabupaten, terutama kabupaten yang memiliki sumberdaya alam terbatas menjadi ancaman dan potensi dilakukannya eksploitasi TNKS.Dari 371 desa di sekitar taman nasional, 270 desa di 4 provinsi memiliki pemukiman dekat dengan batas taman nasional. Penduduk dari desa-desa ini sering menggarap lahan di dalam kawasan taman nasional dan mengambil hasil hutannya. Jumlah luas lahan yang telah dibuka di TNKS mencapai 105.000 ha, sebagian telah dibuka sebelum pemancangan batas.
Adanya izin Pemanfaatan Kayu di Tanah Milik (IPK/IPKTM) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Lebong dengan alasan pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan di lingkungan PEMDA (kantor) dan kebutuhan masyarakat, secara langsung, akan mengancam kelestarian hutan TNKS mengingat kabupaten ini tidak memiliki kawasan hutan selain kawasan konservasi. Sebagaimana diketahui, kerusakan TNKS akibat tekanan kebutuhan Kayu dan lahan dalam beberapa tahun terakhir mencapai 106.846,58 Ha atau 77,95 % dari total kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Lebong dan Rejang lebong yang mencapai 137.063,00 Ha. Dapat dipastikan, dengan meningkatnya kebutuhan kayu disertai adanya legalitas pengeluaran kayu ini, akan menjadi potensi besar terjadinya eksploitasi di kawasan TNKS.