program hibah
Pedoman Umum
6 Prioritas Program
Berdasarkan Forest Conservation Agreement, TFCA-Sumatera memiliki 6 prioritas program (6 authorized purposes) yang dapat didanai yaitu:
01.
Penetapan, restorasi, perlindungan dan pemeliharaan kawasan konservasi dan kawasan lindung lainnya;
02.
Pengembangan dan implementasi pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ilmiah, termasuk praktik pengelolaan lahan dan ekosistem;
03.
Program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan, teknis dan pengelolaan bagi individu dan institusi dalam konservasi;
04.
Restorasi, perlindungan atau pemanfaatan secara lestari spesies tumbuhan dan satwa;
05.
Penelitian dan identifikasi tanaman obat untuk menanggulangi penyakit manusia dan meningkatkan kesehatan;
06.
Pengembangan dan mendukung kehidupan masyarakat di sekitar hutan dengan memperhatikan perlindungan hutan tropis.
A. Penerima Hibah
Secara umum, proposal yang dikirimkan baik melalui skema siklus hibah maupun off-cycle mempunyai persyaratan umum dan khusus yang sama. Beberapa ketentuan persyaratan dalam program TFCA-Sumatera adalah sebagai berikut:
A.1 Entitas yang diperbolehkan mengajukan proposal pendanaan pada TFCA-Sumatera adalah sebagai berikut:
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan, kehutanan dan konservasi.
- Kelompok Masyarakat lokal dan organisasi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia
- Lembaga lokal dari lembaga internasional atau regional yang memenuhi syarat dan atau aktif di Indonesia
- Perguruan Tinggi
A.2 Entitas yang tidak diperkenankan mengajukan proposal pendanaan pada TFCA-Sumatera adalah sebagai berikut:
- Administrator Program TFCA-Sumatera.
- Depositori, yaitu perusahaan yang mengelola dan menyimpan dana Program TFCA-Sumatera.
- Institusi pemerintah, lembaga pemerintah, kantor dinas pemerintah, pemerintah daerah, kelurahan, departemen atau institusi sejenis apapun kecuali universitas negeri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
- Conservation International.
- Yayasan KEHATI.
- Lembaga Anggota Tidak Tetap OC (berlaku selama lembaga tersebut menjadi Anggota Tidak Tetap OC).
- Perorangan atau lembaga yang namanya tercantum pada Daftar Orang Terlarang (Prohibited Person List), atau yang tertera dalam Daftar OFAC (Office of Foreign Assets Control of the US Treasury)
- Lembaga lainnya yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Oversight Committee.
- Perusahaan pribadi dan umum, termasuk Koperasi dan Asosiasi yang didanai pemerintah.
- Asosiasi perusahaan/industri dan buruh.
- Militer, organisasi para militer atau polisi.
- Organisasi politik.
- Individu/perorangan.
TFCA-Sumatera menyediakan kesempatan bagi lembaga lokal di Sumatra maupun yang bekerja di Sumatra untuk mengirimkan proposal permohonan pendanaan kegiatan konservasi Hutan Tropis dan Keanekaragaman Hayati di Sumatra.
B. Pendekatan
Pengelolaan kolaboratif dan multipihak merupakan pendekatan kunci program TFCA-Sumatera. Dengan melibatkan banyak pihak yang menangani beragam isu secara multidimensional, diharapkan akan tercipta sinergi positif diantara para aktor dalam melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati pada skala lansekap serta dapat digunakan dalam menyusun strategi dan cara kerja kegiatan konservasi. Pengelolaan kolaboratif harus disusun oleh para aktor pembangunan yang memiliki kepentingan terhadap sumberdaya hayati dan ekosistemnya di dalam landskap yang akan dikelola, baik penentu kebijakan (pemerintah), pengelola kawasan hutan (pemerintah maupun swasta), pelaku pembangunan di tingkat tapak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok masyarakat/KSM, Perguruan Tinggi dan aktor-aktor pendukung lain yang relevan.
Secara umum, TFCA-Sumatera mendukung pendanaan program seperti yang ditetapkan dalam 6 authorized purposes.
Konservasi jenis terancam punah dilakukan lewat aktivitas yang terpadu, dengan perlindungan hidupan liar sebagai tujuan utama. Namun demikian perlindungan bentang alam, perbaikan tata kelola dan kesejahteraan dan penghidupan masyarakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mencapainya. Oleh karena itu, hibah yang digunakan untuk membangun strategi dari dana tambahan ini akan dibangun sejalan dengan yang sudah ada.
Sebagian dana TFCA-Sumatera yang telah tersedia saat ini juga akan menunjang konservasi seluruh spesies langka. Empat mamalia terbesar, yakni badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), harimau (Panthera tigris sumatrae), gajah (Elephas maximus sumatraensis), orangutan (Pongo abelii) , adalah yang paling terpengaruh oleh kehilangan habitat dan perburuan di Sumatra. Spesies-spesies ini oleh karena itu merupakan yang diprioritaskan untuk konservasi. Pada perkembangannya, TFCA-Sumatera juga menaruh perhatian pada keberlangsungan hidup tapir (Tapirus indicus), yang keberadaannya sudah mulai terancam punah akibat upaya perburuan dan pengurangan habitat.
Di antara kelima spesies ini, badak dan harimau barangkali adalah yang paling terancam punah. Populasi badak Sumatra di Sumatra dilaporkan kurang dari 100 ekor yang tersebar di tiga taman nasional: Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Bukit Barisan, dan Taman Nasional Way Kambas, sementara populasi harimau hanya sekitar kurang dari 100 tersebar di seluruh Sumatra.
Konservasi satwa juga harus memperhitungkan kejahatan terhadap hutan dan satwa serta konflik manusia-satwa. Penegakan hukum dan resolusi konflik manusia-satwa menjadi penting. Sebagai tambahan dari intervensi langsung terhadap populasi dan habitat, penting pula untuk menentukan data dasar dan pemantauan melalui survei dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang populasi dan tren habitat.