tentang kami

Tentang TFCA-Sumatera

TFCA-Sumatera (Tropical Forest Conservation Action for Sumatera) merupakan sebuah program konservasi yang didanai dari mekanisme pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk kegiatan konservasi hutan tropis dan pembangunan berkelanjutan di Pulau Sumatra.

TFCA-Sumatera (Tropical Forest Conservation Action for Sumatera)

Merupakan sebuah program konservasi yang didanai dari mekanisme pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk kegiatan konservasi hutan tropis dan pembangunan berkelanjutan di Pulau Sumatra.

Mekanisme ini memungkinkan Pemerintah Indonesia membayar kewajiban utangnya dalam mata uang Rupiah, yang kemudian dikumpulkan dalam suatu dana perwalian (trust fund) untuk dialokasikan secara khusus bagi kegiatan konservasi.  Skema ini dimungkinkan karena adanya kebijakan Undang-undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act-TFCA), yang telah disetujui oleh Kongres Amerika ditahun 1998 sebagai mekanisme untuk mengurangi utang luar negeri bagi negara-negara yang memiliki kekayaan hutan tropis yang tinggi. Undang-undang AS ini menyediakan mekanisme “utang untuk alam” yang unik, yang memungkinkan negara-negara berkembang untuk mengalihkan sebagian utang nasional mereka kepada pemerintah AS menjadi dana untuk kegiatan konservasi hutan tropis dan terumbu karang.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghapus utang luar negeri Indonesia, sebesar hampir 30 juta dolar AS selama 8 tahun. Dana ini ditampung dalam satu rekening khusus  untuk mendukung penyediaan dana hibah bagi perlindungan dan perbaikan hutan tropis Indonesia, dengan lokus prioritas  satu adalah kawasan Sumatra.  Dana ini disalurkan pada mitra Lembaga Swadaya Masyarakat / Kelompok Swadaya Masyarakat atau Perguruan Tinggi baik secara bersama-sama maupun bergabung dalam konsorsium,  melaksanakan proyek-proyek hibah dengan pendekatan berbasis lansekap maupun spesies melalui proposal yang diusulkan di kawasan prioritas. 
 


Penandatanganan Forest Conservation Agreement (FCA) antar kedua negara dan para pihak yang terlibat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2009 bertempat di Manggala Wanabakti, Jakarta.  Conservation International dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) bertindak sebagai swap partner, dimana masing-masing lembaga tersebut berkontribusi sebesar 1 juta US$ sehingga program ini juga disebut subsidized debt-for-nature swap.  Skema ini merupakan yang pertama di Indonesia dan merupakan pengalihan utang untuk lingkungan dalam jumlah terbesar yang dibuat Amerika Serikat dengan negara-negara lainnya.

Latar belakang perjanjian ini didasari oleh keprihatinan terhadap laju deforestasi dan degradasi hutan di Sumatra yang mengancam kelestarian ekosistem serta spesies-spesies kunci yang dilindungi.  Program ini secara khusus dirancang untuk mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Sumatra, sebuah pulau yang diakui secara internasional sebagai global biodiversity hotspot, melalui pemberian hibah kompetitif kepada organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, dan lembaga penelitian.

Visi dan Misi

Program TFCA-Sumatera diarahkan untuk menghasilkan dampak yang nyata dan signifikan bagi konservasi hutan di Pulau Sumatra, sehingga Visi dan Misi TFCA-Sumatera sesuai dengan Rencana Strategis TFCA-Sumatera 2015-2020 adalah sebagai berikut:  

Visi

Konservasi Keanekaragaman Hayati Hutan Tropis Demi Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Sumatra

Misi

Fasilitasi kegiatan konservasi, perlindungan, restorasi dan pemanfaatan hutan tropis di Sumatra secara berkelanjutan

Demi mewujudkan misi tersebut, dan mengatasi empat permasalahan utama yang diidentifikasi menjadi isu kunci (key issues) pada upaya konservasi di Sumatra, TFCA- Sumatera akan bekerja melalui empat strategi intervensi, yaitu :

01.
Kelembagaan dan Kebijakan
Rectangle 191
02.
Perlindungan Habitat
Rectangle 254
03.
Perlindungan Spesies
Rectangle 193
04.
Penguatan Masyarakat
Rectangle 194

Forest Conservation Agreement

Ada 3 perjanjian yang berlaku pada TFCA-Sumatera, yaitu:

Debt Swap Agreement

Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS, yang mengatur pengalihan sejumlah utang luar negeri Indonesia kepada Amerika Serikat menjadi dana hibah bagi perlindungan, restorasi hutan tropis, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan di Pulau Sumatra

Swap Fee Agreement

Antara Pemerintah AS dan swap partners (CI dan Yayasan KEHATI), yang mengatur  kontribusi kedua LSM dalam skema pengalihan utang dan memungkinkan keduanya menjadi swap partner

Forest Conservation Agreement

Antara Pemerintah Indonesia dan swap partners (CI dan Yayasan KEHATI) yang menjadi dasar bagi implementasi program yang juga menjadi arahan bagi Oversight Committee dalam menjalankan peranan fidusiari dan bagi Administrator dalam mengelola dana serta menyalurkan hibah bagi kegiatan di lapangan.

Struktur Tata Kelola dan Para Pihak Terkait

Implementasi TFCA-Sumatera melibatkan multipihak dalam sebuah kerangka tata kelola kolaboratif

01.

Pemerintah Republik Indonesia

Diwakili oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan, sebagai pihak penerima manfaat dan penjamin kebijakan.

02.

Pemerintah Amerika Serikat

Diwakili oleh USAID dan Departemen Keuangan AS, sebagai pihak penyedia pendanaan melalui pengurangan utang. Sejak USAID dibubarkan tahun 2025, Pemerintah Amerika Serikat diwakil oleh perwakilan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta.

03.

Conservation International dan Yayasan KEHATI

Kedua lembaga merupakan mitra pengalihan hibah (swap partner) dari skema TFCA-Sumatera, dimana masing-masing pihak berkontribusi sebesar 1 juta US dollar untuk menjadi bagian dari pihak pelaksana perjanjian ini.   Yayasan KEHATI memainkan peran tambahan sebagai Administrator yang bertanggung jawab mengelola dana perwalian dan siklus hibah.

04.

Dewan Pengarah (Oversight Committee)

Beranggotakan perwakilan dari pihak-pihak di atas serta ahli non-pemerintah, bertugas memberikan arahan strategis. Saat ini ada enam lembaga yang menjadi anggota Oversight Committee TFCA-Sumatera, yaitu Pemerintah Indonesia (kementrian kehutanan), Pemerintah Amerika Serikat (kedutaan Amerika Serikat di Jakarta), Konservasi Indonesia (dahulu masih diwakili oleh Conservation International), Yayasan KEHATI, Indonesia Business Links dan Universitas Syiah Kuala.

05.

Penerima Hibah

LSM, organisasi masyarakat, universitas, dan kelompok masyarakat yang menjadi pelaksana kegiatan di lapangan.

Pengelolaan Dua Skema TFCA

TFCA-Sumatera mengelola 2 skema TFCA, yaitu TFCA-1 yang menyediakan hibah konservasi hutan Sumatra berbasis bentang alam (lansekap) dan TFCA-3 yang menyediakan pendanaan untuk konservasi spesies.

TFCA-1

TFCA-1 didasarkan atas FCA yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat pada 30 Juni 2009 di Manggala Wanabhakti Jakarta.  Model  DNS ini merupakan model skema pendanaan lingkungan yang pertama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing. 

 

Pendekatan lanskap dipandang  sangat penting dalam rehabilitasi dan konservasi alam karena mengatasi keterbatasan pendekatan tradisional yang terfokus pada area kecil dan terisolasi. Pendekatan ini memandang alam sebagai suatu mosaik yang terhubung, mengintegrasikan kawasan konservasi dengan area pertanian, perkebunan, dan pemukiman. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekologi dan ekonomi manusia, dengan membangun koridor satwa, menerapkan praktik pertanian berkelanjutan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hasilnya adalah lanskap yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim, efisien dalam pengelolaan sumber daya, dan menjamin keberlanjutan jangka panjang bagi alam dan masyarakat.

TFCA-3

Pada tanggal 29 September 2014, Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk melakukan amandemen perjanjian kerjasama demi mengembangkan program TFCA-Sumatera. Dana tambahan sebesar 12,67 juta USD ini bersumber dari pengalihan pembayaran utang Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika.  Dana tambahan tersebut didedikasikan untuk upaya pelestarian spesies kunci Sumatra yang terancam punah, yaitu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), dengan manfaat perlindungan terhadap pelestarian spesies lainnya, seperti Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dan Gajah Sumatran (Elephas maximus sumatranus). 

Paket kerjasama dari tiga perjanjian yang ditandatangani di kantor Kemenhut pada tanggal 29 September 2014 yaitu: (1) Forest Conservation Agreement (FCA) antara tiga pihak yaitu Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Sekditjen PHKA Novianto Bambang Wawandono, dua lembaga swap partner yaitu Conservation International Foundation yang diwakili oleh Vice President Ketut Sarjana Putra dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) yang diwakili oleh M.S Sembiring selaku Direktur Eksekutif.  (2) Debt-for-Nature-Swap Agreement (DSA) ditandatangani oleh dua pihak yaitu Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Pengelolaan Utang, Robert Pakpahan dan Pemerintah AS yang diwakili oleh Duta Besar Robert Blake. (3) Swap Fee Agreement, ditandatangani oleh wakil dari Conservation International Foundation Ketut Sarjana Putra dan wakil Pemerintah Amerika Serikat, Duta Besar Robert Blake.

Dengan demikian, sejak September 2014 TFCA-Sumatera mengelola dua skema pendanaan pengalihan utang untuk lingkugan, yaitu TFCA-1 dan TFCA-3.

Scroll to Top